Terjerat Kasus Pemerkosaan, Polisi Brasil Berhasil Amankan Robinho

Penulis: Depe Ptr
Jumat 22 Mar 2024, 11:10 WIB
Terjerat Kasus Pemerkosaan, Polisi Brasil Berhasil Amankan Robinho

Robinho via Gettyimages

Ligaolahraga.com -

Berita Sepak Bola: Polisi Brasil berhasil menangkap mantan pemain sepak bola profesional yakni Robinho di kota Santos, Brasil pada Kamis (23/03) waktu setempat.

Mantan pemain Manchester City itu harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus pemerkosaan, menurut laporan dari situs berita lokal, G1.

Pengacara Robinho telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Brasil untuk menghindari penangkapannya, namun banding tersebut ditolak pada hari Kamis (21/03) dan memerintahkan Polisi Brasil untuk segera menangkap mantan pemain tim nasional Brasil itu.

Pada hari Rabu (20/03), pengadilan setempat yang terpisah memutuskan bahwa atlet tersebut harus menjalani hukumannya di Brasil, meskipun ia didakwa atas kasus tersebut di Italia.

Mantan bintang AC Milan, kini harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara di Brasil menyusul dakwaan pemerkosaan pada tahun 2017 di Italia.

Mantan pesepakbola profesional itu dinyatakan bersalah, bersama lima orang lainnya, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di klub malam Milan pada tahun 2013.

Mantan pemain termahal Premier League itu, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan kalah dalam dua kali banding untuk membatalkan hukumannya, dia terus menyangkal melakukan kesalahan apa pun.

Awalnya, mantan striker Real Madrid itu, tidak harus menjalani hukumannya karena ia tinggal di Brasil dan negara tersebut tidak mengekstradisi warganya.

Namun pada hari Rabu, hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman tersebut dan dia sekarang akan menjalani hukumannya di tanah airnya.

Artikel Tag: pemerkosaan, Brasil, robinho

Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/terjerat-kasus-pemerkosaan-polisi-brasil-berhasil-amankan-robinho
599  
Komentar

Terima kasih. Komentar Anda sudah disimpan dan menunggu moderasi.

Nama
Email
Komentar
160 karakter tersisa

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar disini