Kemenpora: Banding Merupakan Contoh Yang Benar

Menpora lakukan banding kepada PTUN
Ligaolahraga.com – Kemenpora langsung menggunakan hak bandingnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora (14/7). Ketua majelis hakim, Ujang Abdullah menyebutkan jika Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dalam membekukan PSSI dinyatakan tidak sah.
Namun banyak pihak yang menyayangkan langkah banding yang dilakukan Kemenpora tersebut, karena akan semakin memperlama kisruh sepak bola Nasional yang melibatkan Kemenpora dan PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.
Adanya banyak penolakan atas banding yang dilakukan, membuat Kemenpora memberikan penjelasannya. Gatot S. Dewa Broto, selaku Juru Bicara Kemenpora menyatakan, jika protes yang dilayangkan atas pengajuan banding Kemenpora merupakan hal yang salah persepsi.
Gatot S. Dewa menegaskan, bahwa pengajuan banding yang dilakukan Kemenpora kepada PTUN adalah benar. Menurutnya, hal ini dinilai wajar karena Kemenpora memiliki hak untuk menolak hasil sidang yang memenangkan PSSI dengan melalui banding.
"Kemenpora mengajukan banding karena kami berpikir pembekuan yang sebelumnya kami lakukan merupakan hal benar. Kami berupaya memberikan contoh yang benar dan hal itu untuk membenahi sepak bola Indonesia," ujar Gatot S Dewa pada Kamis (23/7) kemarin di kantor Kemenpora.
"Namun, ini jangan dipersepsikan lain. Kami tidak ingin menyulitkan siapa pun. Jika dalam persidangan di PTUN SK kami tidak kuat, akan kami tantang dan jelaskan kembali melalui banding nanti," sambungnya.
Pihak PSSI sendiri juga sudah menyatakan ingin berdamai dengan Kemenpora, agar kisruh yang terjadi pada sepak bola Indonesia segera berakhir, sehingga tidak berlarut-larut. Bahkan, saat ini ada sekitar 1.800an orang yang mengaku sebagai kalangan pecinta sepak bola membuat petisi yang tertuang dalam website change.org. Isi dari petisi tersebut adalah permintaan kepada Menpora, Imam Nahrawi, mencabut SK Pembekuan PSSI dan membatalkan banding.
Akan tetapi, tampaknya Kemenpora bergeming menghadapi aksi tersebut. Pasalnya hingga kini, Kemenpora terus melanjutkan proses banding melalui kuasa hukumnya, dan masih dalam tahap melengkapi form pemberkasan. (Baca juga: Menpora Tetap Ajukan banding Ke PTUN)
"Kami masih mengurusi kelengkapan, seperti argumentasi dan alasan menerbitkan SK pembekuan terhadap PSSI. Kami akan serahkan ini paling telat 28 Juli 2015, sebagai batas akhir pengajuan," tegas Juru Bicara Kemenpora tersebut.
Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/kemenpora-banding-merupakan-contoh-yang-benar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini