Sidang Lanjutan Antara PSSI Dan Kemenpora RI
ligaolahraga.com – PSSI dan Kemenpora kembali menghadiri sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga tentang pembekuan PSSI nomor 1307, tanggal 17 April 2015 oleh Imam Nahrawi, Kamis (25/06) kemarin.
PSSI sudah menghadirkan Tigorshalom Boboy sebagai saksi, dan Mantan Ketua BOPI, Haryo Yuniarto sebagai ahli (16/06). Kemudian berikutnya (18/06), hadir dua ahli yaitu mantan Hakim PTUN, Lintong Siahaan, dan Andhika Danesawara, Dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dan untuk sidang lanjutan kali ini, kesempatan diberikan bagi pihak Kemenpora untuk menghadirkan saksi ahli. Kemenpora menghadirkan dua orang ahlinya, yaitu Maskur Effendi, ahli Administrasi Negara dan Rifky Harun, ahli Hukum Tata Negara yang juga dosen Universitas Gajah Mada.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan pun menanggapi jalannya sidang kali ini. Dimana menurutnya, pihak Kemenpora selalu mengulang-ulang pertanyaan yang sama kepada hakim.
“Kalau melihat persidangan hari ini saya melihat bahwa argumentasi utama dari pihak Kemenpora tadi adalah masalah syarat legalitas. Itu selalu diulang-ulang oleh dua orang ahli tadi. Pak Refly Harun tadi sudah menjelaskan ada perbedaan antara pelaporan dengan pendaftaran,” ujar Aristo Pangaribuan dalam laman resmi PSSI.
Pihak PSSI yang diwakili olehnya dan juga Togar Manahan Nero beserta tim hukum PSSI yang lainnya menilai jalannya persidangan sudah cukup memuaskan. Hadirnya dua orang ahli yang disuguhkan pihak Kemenpora malah justru menguatkan pendapat dari pihak PSSI.
“Kedua, menurut saya secara keseluruhan jalannya persidangan pihak kami (PSSI) cukup puas dan berimbang. Karena pertanyaan kami juga berdasarkan landasan hukum yang jelas. Saya selalu bertanya dari fakta Undang-undang. Walaupun itu ahli yang seharusnya menguatkan tergugat, malahan lebih menguatkan kami,” tegas Direktur Legal PSSI itu.
“Dan yang lebih penting lagi dari tadi adalah mengenai saksi yang pertama. Saya miris melihat kenyataan bahwa ternyata seorang ahli Administrasi Negara tidak mengetahui Undang-undang nomor 30 tahun 2014. Itu adalah kitab sucinya orang yang mengaku ahli administrasi negara, bagaimana mungkin dia tidak mengetahui,” sambungnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan hari Senin (29/06) lusa, yang rencananya pihak Kemenpora akan kembali menghadirkan saksi. Ditanya mengenai hal itu, Aristo menegaskan kalau pihaknya siap dan menginginkan sidang segera selesai agar permasalahan sepak bola tanah air cepat teratasi. PSSI masih tetap optimis dengan hasil sidang nanti, asalkan Menpora mau tunduk terhadap hasil keputusan sidang PTUN.
“Kita siap saja. Mau berapapun saksinya. Kita maunya cepat selesai saja sidang ini, sebelum lebaran sudah beres. Supaya pemain, ofisial dan para pelaku sepak bola hatinya lebih senang dan lega,” harap Aristo.
“Kami masih tetap selalu optimis. Ya mudah-mudahan saja kalau PSSI yang menang, mau atau tidak Menpora tunduk dengan hasil keputusan sidang PTUN nanti. Seperti sekarang, putusan sela sudah ada, tapi kegiatan mereka yang melalui Sekjen Tommy Kurniawan (Tim Transisi) yang saya tidak tahu kapabilitasnya dan hubungannya di sepak bola, tetap saja mengedarkan surat-surat untuk membuat turnamen. Anda bisa melihat dan menilai sendiri,” tegasnya.
Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/sidang-lanjutan-antara-pssi-dan-kemenpora-ri
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini