Rilis Resmi PSSI Terkait Undangan Tim Transisi Kepada Klub-Klub Divisi Utama
Ligaolahraga.com – Dalam UU Nomor 3/2005 dan Statuta FIFA mewajibkan PSSI selaku federasi sepak bola Indonesai, untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan sepak bola, serta aktivitas para anggotanya.
Hal tersbebut seperti diatur dalam Statuta PSSI pada Pasal 4 huruf a, d, e, f, dan g, tentang kewajiban PSSI melindungi kepentingan anggotanya dalam mengembangkan sepakbola.
Dan dalam hal ini, PSSI memberikan tanggapannya terkait adanya undangan dari Tim Transisi bentukan Kemenpora RI kepada para anggota PSSI, agar mengikuti kompetisi Piala Kemerdekaan. Dengan demikian, membuat PSSI harus menyampaikan hal-hal sebagai berikut seperti yang dirilis dalam laman resmi PSSI;
1. Tim Transisi dilarang/tidak boleh melakukan fungsi dan kewenangan sebagai induk cabang olahraga (PSSI). Seperti diatur sangat jelas di UU No.3/2005, dan PP No.16/2007 dan PP No.17/2007.
Bahwa yang dapat bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga pada tingkat nasional berdasarkan Pasal 48 ayat 2 UU SKN dan Pasal 27 ayat 2 PP 17/2007 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA adalah Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam hal ini PSSI.
Segala bentuk kejuaraan sepakbola baik kompetisi maupun turnamen yang lingkupnya mencapai tingkat nasional sudah menjadi tanggungjawab PSSI, oleh karena itu Kompetisi Piala Kemerdekaan yang bukan menjadi tanggungjawab PSSI karena tidak melalui persetujuan PSSI adalah kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat 2 UU SKN setiap kejuaraan olahraga yang mendatangkan massa penonton yang banyak harus meminta rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga (PSSI). Jika tidak mendapat rekomendasi maka kejuaraan tersebut adalah kejuaraan yang ilegal dan bagi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana berupa penjara 2 tahun atau denda 1 Milyar Rupiah berdasarkan ketentuan pada Pasal 89 ayat 1 UU SKN.
Bahwa berdasarkan Ketetapan Penundaan/ Putusan Sela PTUN No. 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 25 Mei 2015 yang pada intinya sudah menyatakan SK 01307 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI tidak diakui atau yang biasa dikenal dengan Pembekuan PSSI sudah dinyatakan ditunda untuk sementara dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga produk yang dihasilkan dari SK tersebut sudah selayaknya tidak berlaku sampai ada putusan yang akhir dari PTUN. Dalam hal ini Tim Transisi yang dibentuk dari SK tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan apapun.
2. Berdasarkan Perjanjian Partisipasi Klub yang diberikan Tim Transisi kepada calon peserta, dikatakan di poin kedua bahwa klub menjamin, membebaskan dan melepaskan Tim Transisi Kemenpora terhadap segala tuntutan dari pihak manapun.
Pernyataan di dalam perjanjian ini adalah sebuah tindakan untuk mempersulit dan menjebak klub-klub yang diundang, karena sudah barang tentu kegiatan tersebut ilegal dan sudah ada bentuk sanksi Pidananya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Sehingga kami berharap para peserta tidak terjebak dengan perjanjian partisipasi Kompetisi Piala Kemerdekaan yang apabila ditandatangani, maka klub tidak mampu melakukan tuntutan kepada Tim Transisi. Tim Transisi sudah pasti tahu kalau kegiatan tersebut ilegal dan akan sangat merugikan klub, dengan demikian mereka tidak berani bertanggungjawab apabila ke depannya akan ada tuntutan dari klub-klub.
3. Di dalam perjanjian partisipasi kompetisi piala kemerdekaan, Tim Transisi juga mewajibkan agar para peseta mematuhi FIFA Laws of the Game serta FIFA Fair Play. Bagaimana caranya sebuah tim yang bukan termasuk di dalam anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi milik FIFA tersebut. Apalagi regulasi tersebut mengikat kepada anggota FIFA dan afiliasinya. Tim Transisi bukan anggota FIFA atau afiliasi dari anggota FIFA tersebut.
4. Hal lain yang harus dipertanyakan adalah biaya yang akan dikeluarkan oleh Tim Transisi untuk kegiatan tersebut. Darimana asal biaya-biaya itu?
Karena apabila dari DIPA anggaran Kemenpora itu adalah hal yang mustahil karena anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan Tim Transisi tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenpora tahun 2015.
Di dalam APBN tidak ada mata anggaran untuk olahraga profesional, karena pembiayaan olahraga profesional sudah diharamkan sejak tahun 2011 dan apabila pendanaannya berasal dari swasta atau sponsor, hal itu harus dipertanyakan kembali karena pihak swasta tidak bisa tiba-tiba memberikan sponsor atau bantuan atau hibah kepada pemerintah.
Kemenpora dan Tim Transisi harus tahu bentuk dana dari swasta tersebut apakah pinjaman atau hibah, dan tidak bisa pihak pemerintah tiba-tiba menerima dana dari swasta, karena jalurnya harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama PP 10 tahun 2011 tentang tatacara penerimaan pinjaman luar negeri dan hibah dan PP 45 tahun 2013 tentang pelaksanaan APBN.
Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/rilis-resmi-pssi-terkait-undangan-tim-transisi-kepada-klub-klub-divisi-utama
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini