PSSI Dengan 53 Bukti, Sementara Kempora Hanya 3
Nasional – Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia kembali menghadiri sidang lanjutan gugatannya atas Kemenpora, perihal SK pembekuan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi, pada Kamis (11/6) kemarin.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pulo Gebang, Jakarta Timur tersebut, merupakan sidang lanjutaan yang kelima. Dalam Sidang ini agendanya ialah, menyerahkan bukti-bukti untuk melengkapi bukti yang sudah ada sebelumnnya. PSSI sudah menyerahkan 53 bukti, tetapi pihak Kemenpora baru menyerahkan tiga bukti saja.
Ada beberapa bukti lagi yang harus dilengkapi kedua belah pihak, terutama pihak Kemenpora. 3 bukti yang mereka serahkan itu hanya berupa fakta noktuir bukan penguat dari argumen mereka yang untuk dipertahankan.
"Agenda hari ini PSSI telah mengajukan 30 bukti tambahan untuk melengkapi 23 bukti yang sudah ada, jadi total 53 bukti sudah kami ajukan, sementara itu pihak tergugat (Kemenpora) hanya mengajukan 3 bukti. Satu undang-undang, peraturan pemerintah dan surat FIFA," ujar Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan dalam situs resmi PSSI.
"3 bukti dari mereka itu sepertinya mereka tidak mempertunjukkan dalil-dalil dari argumentasinya untuk mempertahankan SK mereka, bukti itu merupakan fakta noktuir (undang-undang dan peraturan pemerintah) bukan argumen, itu kesan yang kami dapat mengenai bukti yang mereka ajukan. PSSI hanya kurang sedikit saja mengajukan bukti asli yang diminta ketua majelis hakim untuk melengkapinya. Dan kami sanggup," lanjutnya.
Sidang selanjutnya akan kembali dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2015 nanti di tempat yang sama dengan menghadirkan para saksi dan ahli kedua belah pihak.
"Ya, Selasa nanti kami akan siapkan para saksi dan ahli semata-mata untuk membuktikan bahwa SK pembekuan itu melampaui wewenangnya dan tidak ada rasionalitas hukumnya. Untuk siapa saja orangnya, kami tidak bisa memberitahukan karena ini terkait dengan strategi persidangan nantinya," pungkas Aristo.
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini