Kanal

Usulan Kewarganegaraan Ganda, Indonesia Kian Mudah Naturalisasi Pemain Top

Penulis: Abdi Ardiansyah
24 Jul 2026, 20:01 WIB

Skuad Timnas Indonesia

Berita Timnas - Pemerintah tengah mengusulkan skema kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Apabila disahkan, kebijakan tersebut berpotensi mempermudah proses naturalisasi atlet berprestasi, termasuk pemain diaspora untuk Timnas Indonesia.

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi dari pemain diaspora berpotensi semakin terbuka. Hal itu menyusul usulan Kementerian Hukum yang tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan memasukkan skema kewarganegaraan ganda terbatas.

Saat ini Indonesia masih menganut asas kewarganegaraan tunggal. Aturan tersebut mengharuskan setiap warga negara Indonesia hanya memiliki satu kewarganegaraan sehingga calon pemain naturalisasi umumnya wajib melepaskan paspor negara asalnya sebelum resmi menjadi WNI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah akan mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda yang penerapannya bersifat terbatas dan hanya berlaku bagi pihak tertentu.

"Baru, karena kita belum pernah menganut kewarganegaraan ganda."

"Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya dwi kewarganegaraan terbatas."

Menurut Supratman, fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh semua orang. Pemberian status dwi kewarganegaraan hanya bisa diajukan oleh kementerian atau lembaga negara yang memiliki kepentingan strategis bagi skuad Merah Putih.

"Jadi, itu tidak boleh sembarang orang."

"Karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga negara yang harus mengusulkan."

Ia mencontohkan kebijakan tersebut dapat diterapkan kepada tenaga ahli yang dibutuhkan negara maupun atlet yang berpotensi memperkuat Indonesia di berbagai cabang olahraga.

"Contoh mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor."

"Atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini."

Bagi dunia olahraga, khususnya sepak bola, wacana ini dapat menjadi angin segar. Jika revisi undang-undang disahkan, proses naturalisasi pemain diaspora berpotensi menjadi lebih fleksibel karena mereka tidak lagi harus melepas kewarganegaraan asal apabila memenuhi syarat dalam skema yang diatur pemerintah.

Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap awal. Rancangan revisi undang-undang harus lebih dulu memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum diajukan dan dibahas bersama DPR. Artinya, belum ada perubahan aturan yang berlaku saat ini hingga seluruh proses legislasi selesai.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah nama pemain keturunan yang berkarier di Eropa terus dikaitkan dengan Timnas Indonesia. Andai regulasi baru disahkan, peluang menghadirkan pemain diaspora berkualitas untuk memperkuat skuad Garuda dinilai akan semakin besar, meski seluruh proses tetap bergantung pada ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang.

Artikel Tag: Piala AFF, Timnas Indonesia, Naturalisasi, ASEAN Championship

Berita Terkait

Berita Terpopuler Minggu Ini

Berita Terbaru