Soal Kasus Penggelapan Pajak, Cristiano Ronaldo Didesak untuk Terima Hukuman Penjara
Ragam Liga Spanyol: Agensi pajak Spanyol mempertimbangkan untuk menarik satu dari empat kejahatan fiskal yang melibatkan Cristiano Ronaldo jika dia bersedia untuk mengaku bersalah dan menerima beragam sanksi, termasuk mendekam di penjara secara singkat.
El Mundo mengabarkan bahwa agensi pajak sedang mengeksplor opsi untuk menarik salah satu dari beberapa tuduhan kriminal karena menggelapkan uang pajak hak citra, jika sang mega bintang Real Madrid bersedia untuk mengaku bersalah.
Pemain berusia 33 tahun ini juga diharuskan untuk menerima hukuman penjara singkat dan membayar 10 juta euro untuk mewujudkan hal itu, klaim surat kabar tersebut.
Salah satu skenario yang mungkin adalah kasus ditutup jika Ronaldo menerima adanya tiga tuduhan kejahatan pajak dan menggelapkan uang sekitar 6,25 juta euro. Sang mega bintang asal Portugal juga harus membayar uang sebanyak itu ditambah dengan denda yang mungkin akan bernilai sekitar 10 juta euro.
Di sisi lain, masih berdasarkan El Mundo, kesepakatan administratif bisa menyebabkan Ronaldo harus membayar 20 juta euro atau bahkan lebih, dengan skenario terburuk akan mengharuskannya membayar sebesar 30 juta euro. Dan jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan, maka akan diadakan uji kasus.
Agensi pajak akan menuntut penuh 14,7 juta euro dari Ronaldo dan menuduhnya empat kejahatan fiskal yang bisa berarti ia harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama, jika dia dihukum maka denda tersebut bisa mencapai hampir 100 juta euro.
Skenario alternatif jikalau dalam trial Ronaldo berhasil menang dan menghindari penjara, bahkan jika hakim membebaskannya, namun dia tetap harus membayar sanksi administratif yang diminta oleh agensi pajak yang lebih dari 30 juta euro.
Artikel Tag: Cristiano Ronaldo, Real Madrid
Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/soal-kasus-penggelapan-pajak-cristiano-ronaldo-didesak-untuk-terima-hukuman-penjara
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini