PT MMIB Tetap Berhak Mengelola Persebaya

Penulis: lilik
Kamis 05 Nov 2015, 15:03 WIB
PT MMIB Tetap Berhak Mengelola Persebaya

Gugatan PT Persebaya Indonesia ditolak Pengadilan Negeri Surabaya

Ligaolahraga.com -

Ligaolahraga – Gugatan yang diajukan PT Persebaya Indonesia untuk mendapatkan hak pengelolaan klub Persebaya Surabaya akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan begitu, majelis hakim memutuskan bahwa PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) milik Gede Widiade tetap sah dan berhak mengelola Persebaya.

"Alhamdullilah, bila kita dimenangkan, kemenangan ini kami kembalikan kepada masyarakat, karena Persebaya ini adalah Hak masyarakat Surabaya, Persebaya adalah milik publik, bukan perseorangan," ungkap CEO Surabaya United, Gede Widiade, seperti dilansir Liputan6.com.

 

Seperti diketahui, klub Persebaya sedang mengalami dualisme untuk merebutkan hak paten tim Bajul Ijo. Hal tersebut, membuat Persebaya United dibawah naungan PT MMIB harus melakukan perubahan nama menjadi Bonek FC pada Piala Presiden lalu. Perubahan tersebut, didasari keputusan Menkumham yang menegaskan hak milik penggunaan nama dan logo Persebaya adalah PT Persebaya Indonesia.

 

Namun, lagi-lagi pihak PT PI melalui Chalid  Garamah mengajukan gugatan dengan nomer register perkara 241/Pdt.G/2015/PN.Sby yang berisi meminta Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Persebaya dibawah naungan PT MMIB cacat hukum dan mengakui PT PI sebagai pihak yang berhak mengelola klub. 

 

Dengan begitu, Pengadilan meminta pihak PT MMIB dan PT PI mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil hukum sebagai yang berhak mengelola klub. Kemudian PT MMIB mengajukan bukti-bukti, begitu pula dengan PT PI. Sayangnya, Majelis Hakim menyatakan bukti yang diajukan PT PI tidak dapat meruntuhkan dalil-dalil dari PT MMIB.


Pihak PT MMIB menilai perkara dualisme tidak bisa dibawa ke pengadilan negeri lantaran itu wewenang CAS sesuai pasal FIFA. Hal senada juga dilontarkan PN Surabaya dan memutuskan perkara nomer 241/Pdt.G/2015/PN.Sby sebagai berikut :

Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat (PT Mitra Muda Inti Berlian); Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain itu, dengan ditolaknya gugatan PT PI,  maka PT MMIB tetap sah sebagai pengelola Persebaya. Sebab, pendaftaran merk Persebaya oleh PT PI dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, dan mengandung iktikad tidak baik. Jadi, Persebaya adalah milik masyarakat Surabaya, bukan milik pribadi Chalid Ghoromah, Saleh Mukaddar, ataupun korporasinya.

 

Artikel Tag: pt mmib, pt persebaya indonesia, persebaya

Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/pt-mmib-tetap-berhak-mengelola-persebaya
1174  
Komentar

Terima kasih. Komentar Anda sudah disimpan dan menunggu moderasi.

Nama
Email
Komentar
160 karakter tersisa

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar disini